17 Partai Politik Resmi Terdaftar di KPU Kabupaten Banjar, 625 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi DPRD

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Masa Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kontestan Pemilu 2024 berakhir pada Minggu (14/5) pukul 23.59 waktu setempat, sejak pembukaan pendaftaran pada 1 Mei 2023.

    KPU Kabupaten Banjar sudah mengantongi jumlah bacaleg partai-partai yang siap berlaga pada pemilu 2024.

    “Sesuai data yang kami terima di Silon, ada 17 partai yang mendaftarkan bacalegnya. Ada satu partai yakni PKN, tidak mengajukan bacalegnya. Alasannya dikarenakan tidak memenuhi syarat dari pimpinan PKN Pusat,” tutur Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.

    Baca Juga

    Breaking News Laka Motor vs Truk Tangki BBM dekat Jembatan Barito

    Dari 17 partai politik yang terdaftar, sebanyak 625 bacaleg di Kabupaten Banjar, siap memasuki pertempuran Pemilu 2024. Di antara 17 partai politik yang terdaftar, ada 7 partai politik yang mengajukan bacalegnya kurang dari 45 orang.

    “Ada 7 partai yang mengajukan bacalegnya kurang dari 45 orang, 10 partai lainnya memenuhi kuota 100 persen,” jelas Abdul Muthalib lagi.

    Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Aziez menyebutkan pihaknya sudah membuat berita acara tentang 17 partai politik yang mengajukan bacalegnya.

    Sebanyak 17 partai politik tersebut terdiri dari 10 partai yang memenuhi kuota 100 persen atau 45 orang yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

    Baca Juga :   Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin Kloter 9 Disambut dengan Soto Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI