WARTABANJAR.COM, LONDON- Pangeran Charles baru dilantik menjadi Raja Inggris pada Sabtu (6/5/2023) waktu setempat.
Kini ia bergelar Raja Charles III.
Resmi dinobatkan sebagai Raja Inggris, kekayaan Charles III disebut mengalami peningkatan menjadi USD 2,3 miliar (sekitar Rp33,8 triliun, menurut kurs hari ini 8 Mei 2023 adalah Rp14.715).
Mengutip The Guardian, kekayaan itu mencakup perkebunan, pedesaan, hingga mobil balap dan perhiasan.
The Guardian juga menuliskan, di antara aset Raja Charles III yang paling berharga adalah sesuatu yang tidak berwujud yaitu pembebasan pajak warisan Inggris.
Tanpa adanya pembebasan aset, setidaknya kekayaan Raja Charles III dari warisan Ratu Elisabeth II akan terpotong 40 persen.
Disebutkan bahwa warisan Ratu Elizabeth II untuk putra sulungnya itu bernilai USD 500 (sekitar Rp7,3 miliar, menurut kurs hari ini 8 Mei 2023 adalah Rp14.715) juta ketika sang ratu mangkat tahun lalu.
Sebagian besar dari kepemilikannya adalah Balmoral Castle di Skotlandia dan Sandringham House di Inggris, serta seni, perhiasan, investasi, dan real estat.
Baca Juga: Vaksin Meningitis Jadi Syarat Tambahan Melaksanakan Ibadah Haji, Cek di SatuSehat Mobile
Brand Finance pada 2017 melaporkan, kekayaan Kerajaan Inggris bertambah terus tiap tahun sejak mereka melacaknya mulai 2012.
Nilainya bisa mencapai Rp1.305 triliun itu mencakup the Crown Estate, Koleksi Kerajaan (termasuk perhiasan mahkota ratu) dan aset lainnya.
Keluarga kerajaan Inggris meraup upeti dari undang-undang The Sovereign Grant Act, dana pajak yang dipakai untuk operasional istana kerajaan dan tugas-tugas kerajaan seperti acara perjamuan dan perjalanan.
