WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Hingga 30 April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian/lembaga telah memberantas 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin atau ilegal.
SWI, katanya, hingga 30 April 2023 lalu sudah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Dari pengaduan tersebut, lanjutnya, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB (industri keuangan non bank).
“Selanjutnya, sebanyak 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023) kemarin.
OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline atau luar jaringan) maupun online (dalam jaringan/daring) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Per 31 Maret 2023, katanya, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang peserta secara nasional.
Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 135 konten dengan jumlah pengunjung sebanyak 767.640 viewers per 30 April 2023. (berbagai sumber)