WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba, Sabtu (29/4) siang.

Pria tersebut adalah Bambang Mardiwijono (52), yang diamankan di rumahnya di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II Rt 09 Rw 01, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakab, saat petugas mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya, petugas mendapati dua buah anak kunci yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Baca Juga

Dugaan Penyebab Pria Gantung Diri di esk Pasar Banjarbaru

Selanjutnya, petugas bersama dengan pelaku pun melakukan rumah yang juga berada di kawasan tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu dengan berat bersih 83,94 gram," ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (6/5) siang.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip dan sebuah sendok plastik yang tersimpan dalam sebuah kotak.

"Di lokasi yang sama petugas juga berhasil menemukan sebuah timbangan digital," beber Mars Suryo.

"Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp74 juta, yang tersimpan di dalam lemari pakaian, yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku bersamaan dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)

Editor Restu