Sempat 3 Kali dibantarkan Pasca Tenggak Roundup, Tersangka Pembunuh Istri di Batulicin Meninggal Dunia

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang tersangka pembunuhan istri yang juga merupakan tahanan Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, Ulil Amri (35) meninggal dunia di RSUD Andi Abdurrahman sekitar pukul 07.20 wita, Senin (1/5/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu telah melaksanakan Pembantaran Tahanan pasal 338 KUHP, Ulin Amri sekitar pukul 15.00 wita, Minggu (30/4) kemarin.

“Sebelumnya telah dilaksanakan perawatan dan opname di RSUD Andi Abdurrahman sebanyak tiga Kali sejak di amankan,” katanya saat dihubungi wartabanjar.com, Senin (1/5/2023).

Dijelaskan AKP Saryanto, pada 22 April 2023, tahanan sebelum ditangkap dan diamankan setelah melakukan pembunuhan, berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum Roundap, sebanyak satu gelas , yang tidak dicairkan dengan air murni.

Kemudian selama di Tahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung mulai tanggal 23 April hingga 30 April 2023, telah menjalani opname selama tiga kali.

“Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, bahwa cairan Roundap yang  diminum pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari pelaku setelah empat jam. Karena Roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas, setelah digunakan,” jelasnya.