WARTABANJAR.COM – Viral aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.
Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar.
OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut, menyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun.
Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK.(aqu/kominfo)
Baca Juga
2 BBM Turun Harga Per 1 Mei 2023 Cek di Sini
Editor Restu