Video Mesum Diancam Disebar Gara-Gara Kenalan via Facebook dengan Polisi Gadungan

    Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan
    tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

    “Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulilah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Stop VCS dengan siapapun,” pungkasnya.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Ini Dia Oknum Pengamanan Toyor dan Intimidasi Wartawan Saat Kunjungan Kapolri di Semarang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI