Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan
tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.
“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulilah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Stop VCS dengan siapapun,” pungkasnya.(aqu/rls)
Editor Restu