Waduh! Aduan Capai 938, Kemnaker-Disnaker Daerah Dinilai Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Meski Pemerintah sudah mewanti-wanti agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar sesuai ketentuan baik besaran maupun waktunya, namun faktanya masih ada masalah yang terjadi.

    Hal itu berdasarkan banyaknya aduan terkait THR yang masih saja terjadi pada tahun ini.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai banyaknya aduan mengenai THR lantaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah belum mampu cegah perusahaan lakukan pelanggaran THR kepada para pekerja.

    Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama rentang 28 Maret sampai 15 April 2023, ada 938 aduan THR yang mencakup 669 perusahaan.

    Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

    Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

    “Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma melalui Parlementaria, Rabu (18/4/2023).

    Irma menganggap, selain karena kenakalan perusahaan, kasus ini timbul juga karena Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah belum mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun.

    Alhasil, kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik.

    Irma menduga, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR atau tahun-tahun sebelumnya.

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI