WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap ketiga terdakwa tersebut, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dengan demikian hukuman pidana penjara ketiganya tetap sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Jaksel.
PC yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu,
divonis pidana 20 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, mendapat pidana penjara selama 15 tahun.
Kemudian, Ricky Rizal, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 13 tahun.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi