( Artinya, “Carilah pada malam ini (malam 23 Ramadhan)” Selanjutnya, pendapat yang mengatakan terjadi pada malam ke-27 bulan Ramdhan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Landasan argumennya berdasarkan atsar Ubay bin Ka’ab berikut,

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: (وَاللَّهِ إِنِّي لأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِي هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا، هِيَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

Artinya, “Dari Ubay bin Ka’ab: ‘Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadar) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menegakkan salat padanya, yaitu malam ke-27.” (HR. Muslim)

Sementara pendapat yang mengatakan tidak menentu, dalam artian berpindah-pindah setiap tahunnya, bukan hanya tanggal 23 atau 27 saja, berdasarkan banyak riwayat.

Di mana setiap riwayatnya ada yang mengatakan tanggal 21, 23, 27, dan 29. Terlalu panjang jika penulis sebutkan satu persatu dalilnya.(aqu/nu online)

Editor Restu