Pasal tersebut mengatur, Pasal 1 ayat (1) sanksi hukuman mati/hukuman penjara seumur hidup/hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 187 KUHP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi orang/pidana penjara paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain/pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
“Ayo mari ciptakan suasana aman, tertiba, sejuk, ramah, beriman, ikhlas, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” ujar Kasi Humas. (edj)
Editor: Erna Djedi







