Polres Banjar Larang Bunyikan Meriam Karbit, Jika Bandel Bisa Dijerat dengan UU Darurat

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kebiasaan di bulan Ramadhan sejumlah masyarakat di Kalimantan Selatan, terutama di daerah Kabupaten Banjar hingga hulu sungai, adalah membunyikan meriam.

Meriam tersebut biasanya terbuat dari barang kelapa yang dilobangi.

“Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat bulan Ramadhan 1444 H di wilayah Kabupaten Banjar, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan dan meriaman,” ujar Kapolres Banjar Ifat Hariyat melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Jumat (7/4/2023)

Ditegaskan, terhadap tindakan masyarakat yang tetap bandel, dapat dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951.