Empat Pemuda Konsumsi Miras Oplosan Gaduk Diamankan Polres Tapin, di Antaranya Pelajar

Di hari yang sama, Satgas Ops Polres Tapin juga mengamankan tiga pemuda yang sedang mabuk di tempat umum beserta barang bukti berupa 1 botol alkohol 95% yang dioplos menjadi minuman yang memabukan (Gaduk) di Desa Marampiau Hulu, Kecamatan Candi Laras Selatan.

“Alkohol 95% ini dioplos dan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan, yang menyebabkan terjadinya kerawanan penganiayaan, laka lantas serta pembunuhan di Kabupaten Tapin,” ujar Kapolres Tapin melalui Humas. (edj)

Editor: Erna Djedi