Di hari yang sama, Satgas Ops Polres Tapin juga mengamankan tiga pemuda yang sedang mabuk di tempat umum beserta barang bukti berupa 1 botol alkohol 95% yang dioplos menjadi minuman yang memabukan (Gaduk) di Desa Marampiau Hulu, Kecamatan Candi Laras Selatan.
“Alkohol 95% ini dioplos dan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan, yang menyebabkan terjadinya kerawanan penganiayaan, laka lantas serta pembunuhan di Kabupaten Tapin,” ujar Kapolres Tapin melalui Humas. (edj)
Editor: Erna Djedi







