Pengelolaan Retribusi Pemakaian Laboratorium Kesehatan Tanah Laut Tidak Tertib, Uang Tercampur dengan Dana Pribadi

    Bahkan, uang retribusi tercampur dengan uang pribadi. Dikarenakan penerimaan retribusi selama belum disetorkan dibawa ke rumah oleh petugas pemungut.

    Atas kondisi itu, menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalsel tahun 2021 atas laporan keuangan Pemkab Tanah Laut.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pada pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 3. Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

    Baca Juga : Laka Lantas di A Yani Km 5, Truk Pengangkut Sampah vs Yamaha Aerox

    Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Tanah Laut, Endah Astuti ketika dikonfirmasi wartabanjar.com diruang kerjanya, Senin (4/3/2023) menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti atas temuan BPK RI dalam LHP Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut 2021.

    “Menjadi temuan karena saat itu dalam menetapkan tarif di laboratorium ini masih sama seperti Puskesmas, namun sekarang sudah tersendiri dan sesuai Perbup,” jelasnya.

    Dia juga menjelaskan, atas temuan tersebut dan adanya pembangunan gedung baru laboratorium kesehatan maka Perbup akan diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi harga yang kini ada beberapa mengalami kenaikan.

    “Sejak 2022 sudah ada tarif tersendiri,” imbuhnya.

    Disinggung lebih lanjut besaran retribusi yang berlaku serta nomor Peraturan Bupati yang mengatur retribusi pemakaian labkes, Endah mengaku lupa. (has)

    Baca Juga :   Melambungnya Harga Cabai di Balangan, Ancaman Penyakit Juga Kian Mengintai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI