WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Para tersangka dugaan penipuan umrah travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) dihadirkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023)
“Para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah ini, adalah pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Selain dua tersangka, penyidik menghadirkan sejumlah barang bukti seperti identitas perusahaan travel umrah, koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Baca juga: Pasutri Ditangkap di Hotel Dugaan Penipuan Travel Umrah PT NSWM, Kerugian Capai Rp100 Miliar







