Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka MS diketahui telah menjalin asmara (pacaran) dengan korban (Bunga).
Persetubuhan terjadi beberapa kali berlangsung sudah sekitar satu tahun lamanya, dengan modus tersangka MS berstatus pacar korban.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di dalam sel Mapolresta Palangkaraya dan disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan Pasal yang disangkakan tersebut, MS terancam dengan hukuman Pidana paling sedikit 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar Rupiah,” pungkas Budi.(ufx)
Editor Restu






