Terungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Palangka Raya, Tersanga Jadi Pacar Korban

WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Polresta Palangkaraya gelar kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial MS (20) terhadap korban (sebut saja Bunga), anak di bawah umur.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Budi Santosa didampingi oleh Wakapolresta, Kabag Ops, dan Kasatreskrim Polresta Palangkaraya di depan ruang Satreskrim Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Palangka Raya, Rabu (29/3).

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (Bunga) yang masih di bawah umur bersama dengan tersangka berada di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangkaraya, pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga

Kapolres Buka Suara Terkait Penangkapan Bupati Kapuas