WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan.
Adapun penipuan yang dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan AB meminta uang dengan mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan orang tersebut promosi jabatan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan bakal memanggil AB untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Baca Juga
Kapolres Buka Suara Terkait Penaangkapan Bupati Kapuas
Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.







