Terungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Palangka Raya, Tersanga Jadi Pacar Korban

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Polresta Palangkaraya gelar kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial MS (20) terhadap korban (sebut saja Bunga), anak di bawah umur.

    Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Budi Santosa didampingi oleh Wakapolresta, Kabag Ops, dan Kasatreskrim Polresta Palangkaraya di depan ruang Satreskrim Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Palangka Raya, Rabu (29/3).

    “Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (Bunga) yang masih di bawah umur bersama dengan tersangka berada di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangkaraya, pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

    Baca Juga

    Kapolres Buka Suara Terkait Penangkapan Bupati Kapuas

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka MS diketahui telah menjalin asmara (pacaran) dengan korban (Bunga).

    Persetubuhan terjadi beberapa kali berlangsung sudah sekitar satu tahun lamanya, dengan modus tersangka MS berstatus pacar korban.

    Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di dalam sel Mapolresta Palangkaraya dan disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    “Berdasarkan Pasal yang disangkakan tersebut, MS terancam dengan hukuman Pidana paling sedikit 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar Rupiah,” pungkas Budi.(ufx)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Aries, Polisi Amankan 4 Paket Sabu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI