Menaker: THR Dicairkan H-7, Wajib Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil!

Baca juga: Pasutri Ditangkap di Hotel Dugaan Penipuan Travel Umrah PT NSWM, Kerugian Capai Rp100 Miliar

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023). (edj)

Editor: Erna Djedi