WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu menertibkan dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar surat edaran Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar.
Dua THM itu tetap beroperasi saat Ramadan. Petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke tersebut.
“Untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran di lapangan,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023) di Batulicin.
Pngawasan, dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke dan ketangkaan bola sodok (Biliar) saat Ramadan sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan dalam rangka bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Ada dua wilayah yang dilakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap SE Bupati, yaitu di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023) di Batulicin.
Dari hasil monitoring tersebut, kata Anwar Salujang, 98 persen THM tutup setelah surat edaran bupati Tanah Bumbu diterbitkan.
Salah satu pemilik THM yang dikunjungi petugas Satpol PP Tanbu menyampaikan sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran tersebut. (aqu)
Editor Restu