Bareskrim Polri Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka

Dalam laporannya, keponakan Eddy dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej yang berinisial AB mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sebelumnya AB telah diminta menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan.

Ia menyebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Agus memastikan pihaknya telah melayangkan panggilan kedua terhadap AB dalam kasus itu.

“Sudah tersangka tapi masih mangkir pemeriksaan, masih mangkir. Tunggu panggilan kedua nanti,” kata Agus di Jakarta, Selasa (28/3).(aqu/berbagai seumber)

Editor Restu