Perda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Siap Masuk Tahap Uji Publik

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah siap untuk diuji publik.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus II, Dra. Hj. Rachmah Norlias ketika melaksanakan rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di gedung DPRD Provinsi Kalsel.

    “Langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70% rampung. Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan kita laksanakan pada Maret ini,” ungkap salah satu srikandi wakil rakyat “Rumah Banjar” ini.

    Sebelumnya, Hj. Rachmah Norlias menjelaskan, bahwa sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur, dan terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian.

    Lebih lanjut, politisi Partai PAN tersebut mengatakan bahwa hingga sejauh ini, penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Ia berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.

    Baca Juga :   Desa Gunung Ulin Alami Kekeringan, BPBD Banjar Salurkan 5 Tandon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI