Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.
“Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung pada hari ini 28 Maret sampai 16 April 2023 di rutan (rumah tahanan) KPK,” jelasnya.
Ben Brahim dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kedua tersangka, yakni Ben Brahim dan Ary Egahni turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







