Akan Sidangkan AG, Hakim PN Jaksel Tetap Tawarkan Diversi ke Pihak David Ozora

Pendapat tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam berita acara dari pihak PN Jaksel.

Seperti diketahui, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara dari AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara dengan terdakwa AG ini, akan ditangani oleh hakim tunggal, dan yang akan menjadi hakim adalah ketua dari PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina, tidak akan memberi maaf kepada para pelaku penganiayaan anaknya yaitu Mario Dandy cs. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi