Berdasarkan beleid tersebut, tukin terendah yang didapatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu adalah Rp5,3 juta, sedangkan yang tertinggi menembus Rp117,3 juta.
“Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” tuturnya di hadapan Sri Mulyani.
Sedangkan tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag), Vera mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendahnya adalah Rp1,97 juta, tertinggi Rp29 juta.
“Ini sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian/lembaga lainnya,” tandas Vera.
Sementara itu, Heri Gunawan mengamini kritik dari Vera tersebut. Heri menyebut perlu ada peninjauan kembali tentang tunjangan remunerasi di seluruh K/L. Ia berharap bisa timbul pemerataan dan keadilan.(berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







