Bolehkah Sikat Gigi ketika Berpuasa Ramadan? Ini Penjelasan Ustazd Tausikal

    WARTABANJAR.COM – Rutinitas membersihkan mulut dengan sikat gigi adalah salah satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut yang penting dilakukan, termasuk saat menjalani ibadah puasa Ramadan.

    Namun, banyak orang yang masih belum tahu apakah boleh sikat gigi saat puasa? Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Berapa kali sikat gigi saat puasa? Kapan waktu yang tepat sikat gigi saat puasa?

    Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Jika melihat penjelasan para ulama-ulama terdahulu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke rongga tubuh atau perut.

    BACA JUGA: Viral Tips Tahan Puasa Seharian Minum Oralit Saat Sahur, Cek Fakta

    Para ulama menyarankan kaum Muslimin menyikat gigi sebelum adzan subuh atau setelah berbuka puasa. Namun jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak membatalkan puasa.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Lihat kitab Al Majmu’, 6: 222).

    BACA JUGA: 3 Hal Batalkan Puasa Tertera Dalam Al Quran

    yekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:

    “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)

    Namun, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI