Arab Saudi Buka Pendaftaran I’ktikaf di 2 Masjid Suci, Catat Begini Aturannya!

    WARTABANJAR.COM – Di hari pertama Ramadan 2023 lalu, Arab Saudi telah mulai membuka pendaftaran untuk I’tikaf di Masjidil Haram, Makkah.

    Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka sampai jumlah jamaah yang diizinkan I’tikaf tercatat.

    Seperti diketahui, tahun 2023 ini pandemi telah dinyatakan usai. Layanan I’tikaf yang sempat ditiadakan kembali hadir di dua masjid suci Arab Saudi.

    Iktikaf atau berdiam diri di masjid untuk beribadah dan berdoa telah kembali diizinkan dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

    BACA JUGA: Indosat Im3 Kalsel Gelar Pasar Ramadan Im3 di Dutamall Banjarmasin, Ada Bazzar Makanan

    Dilansir dari Arab News, Kepresidenan Umum Arab Saudi sudah membuka layanan I’tikaf untuk 10 hari terakhir Ramadan 1444 Hijriah.

    “Untuk mensahkan I’tikaf Anda dan membuatnya mudah dilakukan dalam suasana iman yang stabil, segeralah mendaftar,” cuit badan tersebut di Twitter pada Kamis (23/03/2023).

    Pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Badan pemerintah telah mempersiapkan tempat-tempat iktikaf untuk sekitar 2.500 jemaah.

    Layanan dan fasilitas dari masuk hingga keluar masjid hanya akan diberikan bagi jemaah yang telah mendaftar. Pendaftaran akan dihentikan ketika kuota sudah terpenuhi.

    Tahun lalu, Arab Saudi juga mengizinkan layanan iktikaf namun hanya dilakukan di Masjidil Haram saja.

    Layanan iktikaf sempat ditangguhkan selama dua tahun di masa pandemi.

    Ini adalah sepuluh aturan I’tikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

    1. I’tikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadan.

    2. Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).

    3. Jemaah hanya boleh meninggalkan masjid untuk keperluan ke kamar kecil, atau perawatan medis.

    4. Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.

    BACA JUGA: Jangan Lakukan ini Saat Puasa Ramadan, Jika Tak Ingin Sia-Sia

    5. Selama I’tikaf, seluruh jemaah diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.

    6. Peserta I’tikaf wajib melaksanakan Sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah.

    7. Jemaah dianjurkan banyak membaca Alquran, berdzikir, berdoa, serta berbagai ibadah lainnya.

    8. Dilarang mengganggu kekhusuan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.

    9. Setelah waktu I’tikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.

    Yang juga perlu menjadi catatan, Kepresidenan Umum menyatakan bahwa semua peserta I’tikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Begini Ruginya Orang Islam Tak Dapat Ampunan dari Allah Selama Bulan Puasa Ramadhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI