Hape dan Tablet Ilegal Diamankan Direskrimsus Polda Metro Jaya

“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait balpress,” tambahnya

Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 31,7 miliar.

Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp 1,5 miliar.

“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” ungkapnya.

“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.(aqu/rls)

Editor Restu