WARTABANJAR – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan hape ilegal pada Jumat, (24/3/23).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” jelasnya.
Baca Juga
Cuaca Panas, BMKG : Kemarau 2023 Lebih Awal
Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut didapat 2 orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat 1 tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.






