- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Pengenaan biaya beban dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi WNA yang melebihi masa tinggal atau overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” katanya.(aqu/rls)
Editor Restu







