Polisi Tetapkan Aman dan Randy Tersangka Pembunuhan di Gang Jamaah II Pekauman

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua orang pria akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Gang Jamaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (21/3) siang.

Kedua pria tersebut adalah Randy alias RD (30) dan Aman alias AM (48), warga setempat, yang mana keduanya merupakan keponakan dan paman.

Keduanya diamankan setelah melakukan penganiayan dengan sajam, hingga berujung tewasnya Arbaini (45), yang juga merupakan warga setempat.

Belakangan diketahui, kalau kedua tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi mengungkapkan, untuk keduanya sudah ditetapkan sebagai teraangka.

Baca juga: Pria Gondrong Pengedar Sabu di Gang Jambrut Pekauman Diringkus Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

“Untuk pelaku utamanya yaitu RD, yang turut dibantu oleh pamannya AM, dalam kejadian tersebut,” ungkap Kanit Reskrim, kepada wartabanjar.com, Jumat (24/3) siang.

Lebih lanjut, Herjunadi memaparkan, saat kejadian korban sempat melalukan perlawanan terhadap tersangka RD, hingga membuat RD terjatuh ke tanah.

“Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan kayu dan sebuah pisau kecil,” papar Herjunadi.

“Korban sempat memukul tersangka RD dengan kayu dikepalanya, kemudian menusuk tersangka RD di bagian dada sebanyak 2 kali, namun tidak menyebabkan RD terluka parah,” lanjutnya.

Melihat hal tersebut, kata Kanit Reskrim, tersangka AM pun tidak tinggal diam, dan langsung membantu RD, hingga akhirnya mempunyai kesempatan berdiri lalu menusuk korban.

Baca Juga :   Bupati Rahmat Trianto Sebut Kemajuan Tanah Laut 'Mustahil' Tanpa Soliditas Desa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca