Wayan Sunarta menjelaskan, sudah mendapatkan himbauan dari kecamatan melalui Desa Adat, untuk melaksanakan koordinasi.
Terutama dengan banjar yang mempunyai mushala.
“Umat Muslim diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih jika jarak dari rumah ke Mushola atau Masjid berjarak 500 meter,” kata Wayan Sunarta, Senin, 20 Maret 2023.
Pelaksanaan Salat Tarawih, kata Wayan Sunarta, sesuai dengan kebijakan masing-masing Desa Adat.
“Jika tidak ada mushala di dekat kita, jadi dianjurkan untuk Salat Tarawih di rumah,” imbuhnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






