“Kita hari ini membahas mengenai nominal uang yang ditujukan bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa beras,” ungkapnya.
Hasil dari rakor ini disampaikan langsung oleh Said Abdullah yang mana menghasilkan tiga kategori harga beras yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah
“Kita membuat menjadi tiga kategori, grup dengan kategori tertinggi dengan harga Rp. 70.000, grup tengah Rp. 50.000, yang terendah Rp. 30.000, kami menghimbau kepada masyarakat bahwa ketika ingin mengeluarkan zakat fitrah, lebih diutamakan menggunakan beras,” katanya.
Untuk diketahui bahwa hasil Rakor ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, yang mana ini adalah pilihan alternatif dari zakat fitrah yang berbentuk beras ke bentuk uang, yang nilainya seperti sudah ditetapkan. (MCbjb)
Editor Restu







