WARTABANJAR.COM – Pemko Banjarabaru beserta Kemenag Kota Banjarbaru, Ormas Islam, dan Tokoh Pemuka Agama menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah 1444 H.
Nilai ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1444 H/2023 M. Dibuka langsung Sekda Kota Banjarbaru H. Said Abdullah Bertempat di Aula Trisakti Setdako Banjarbaru, pada Rabu (15/03/2023).
Rakor ini bertujuan untuk menentukan nominal nilai uang yang dapat dikeluarkan untuk zakat fitrah tahun ini, sebagai alternatif dari beras berdasarkan harga beras di pasaran.
Said Abdullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang lebih utama dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah beras namun bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan beras bisa menggunakan uang.
Baca Juga







