Begini Modus Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Orang Rp1,3 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi