“Pelaku disangkakan pasal 305 atau 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Sementara bayi mereka sekarang berada di Pondok Pesantren Hidayatullah karena adanya kuasa dari orangtua yang sebelumnya menitipkan.
“Karena yang bersangkutan masih diproses di Polres jadi tidak memiliki kewenangan untuk merawat, makanya memberikan kuasa kepada pihak pondok pesantren untuk merawat, mungkin sampai proses bebas,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua pelaku meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. (ufx)
Editor: Yayu







