Geger WNA Asal Suriah dan Ukraina Miliki KTP Bali, Ditangkap Kemenkum HAM

    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Kemenkumham Bali menangkap WN asal Suriah berinisial MZ (31), dan WN Ukraina berinisial RK (37). Keduanya diketahui memiliki KTP berkebangsaan Indonesia.⁠

    Berdasarkan penyidikan, WN Suriah mendapatkan KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso, dan WN Ukraina Alexander Nur Rudi.

    Tak hanya itu, dari temuan Imigrasi, keduanya juga punya Kartu Keluarga (KK) dan sedang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).⁠

    Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Barron Ichsan, imigrasi masih belum berencana mendeportasi kedua WNA itu, karena masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

    Baca juga: 8 Bandara Indonesia Terima Penghargaan Internasional ASQ Awards 2022, Berikut Daftarnya

    Pihaknya juga sedang mencari tahu alasan kedua WNA tersebut punya kartu identitas Indonesia. Saat ini, MZ dan RK ditahan di Ruang Detensi Imigrasi.⁠

    Alamat yang tertulis di KTP dan KK milik WN Suriah inisial MZ (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) di Bali ternyata bekas bedeng (rumah darurat sementara bagi para pekerja).

    Bedeng yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX, Nomor 19, Dusun Sejar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali itu telah dihancurkan.

    Saat ini, bekas bedeng tersebut dikontrak oleh pemulung sampah. Warga sekitar juga memanfaatkan lahan itu sebagai tempat jemuran baju.⁠

    Menurut warga setempat bernama Wayan Sukenadi, bedeng tersebut dulu disewakan untuk buruh bangunan dengan harga Rp 250-300 ribu/bulan. Wayan tak tahu jelas siapa pemilik tanah tersebut.

    Baca Juga :   MENGEJUTKAN! Tersangka Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat di Tulungagung 

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI