WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Perkara banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs telah diterima dan bakal divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023 nanti.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3/2023) menjelaskan perkara banding Sambo Cs telah diterima, diregister dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Menurutnya, berkas perkara tersebut sudah dimulai dipelajari, selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
Keputusan itu akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023) nanti di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Perkara atas nama Ferdy Sambo diregiter dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi diregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Selain itu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo diregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.













