Kemudian perkara atas nama Kuat Ma’ruf diregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Mereka diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Karenanya, Sambo telah divonis hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara dan Kuat 15 tahun dibui juga.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Perkara Richard ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. (berbagai sumber)
Editor: Yayu













