Arahan Kapolda Kalsel Terkait Aksi Debt Collector di Tapin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pasca kejadian penagihan hutang oleh debt collector yang berujung penganiayaan, di Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu, menjadi atensi bagi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

    Pasalnya, dalam kejadian tersebut, beber Kapolda, dalam proses penagihan oleh pelaku, terjadi kekerasan hingga penikaman, yang mana korbannya adalah anak-anak.

    Oleh sebab itu, kata Kapolda, ia langsung memerintahkan Kapolres Tapin, agar segera menindak lanjuti kasus tersebut.

    “Alhamdulillah sudah terungkap, untuk pelaku pertama diamankan kurang dari 24 jam, sementara untuk pelaku kedua diamankan kurang dari 3 hari,” beber Kapolda, kepada awak media, Rabu (8/3).

    Baca Juga

    Kalsel Bakal Miliki Taman Mini di Kiram Park

    Andi Rian menegaskan untuk kasus penagihan oleh debt collector yang berkaitan dengan pihak pembiayaan kendaraan roda dua maupun roda empat ini menjadi salah satu atensi bagi Polri, agar tidak terjadi lagi, khususnya di daerah Kalsel.

    Terkait banyaknya oknum debt collector atau yang kerap dikenal dengan mata elang berada di jalanan, Kapolda mengatakan, sepanjang tidak ada tindakan yang melanggar hukum, pihak kepolisian pun tidak bisa mengamankan.

    Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan jual beli kendaraan bermotor, itu sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

    Oleh sebab itu, ucap Kapolda, kepada seluruh perusahaan pembiayaan, lebih baik bekerja sama dengan Polri, apa bila ada pelanggaran perjanjian antara pihak pembiayaan dan nasabahnya.

    “Kalau ada yang sengaja tidak bayar kredit segera laporkan saja, karena dia (perusahaan pembiayaan) dilindungi dengan UU Fidusia. Karena itu bisa menjadi pidana, walaupun basisnya perdata,” pungkasnya. (Qyu)

    Baca Juga :   Cek Rekayasa Lalu Lintas Haul Datu Sanggul ke-259

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI