Andi Rian menegaskan untuk kasus penagihan oleh debt collector yang berkaitan dengan pihak pembiayaan kendaraan roda dua maupun roda empat ini menjadi salah satu atensi bagi Polri, agar tidak terjadi lagi, khususnya di daerah Kalsel.
Terkait banyaknya oknum debt collector atau yang kerap dikenal dengan mata elang berada di jalanan, Kapolda mengatakan, sepanjang tidak ada tindakan yang melanggar hukum, pihak kepolisian pun tidak bisa mengamankan.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan jual beli kendaraan bermotor, itu sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
Oleh sebab itu, ucap Kapolda, kepada seluruh perusahaan pembiayaan, lebih baik bekerja sama dengan Polri, apa bila ada pelanggaran perjanjian antara pihak pembiayaan dan nasabahnya.
“Kalau ada yang sengaja tidak bayar kredit segera laporkan saja, karena dia (perusahaan pembiayaan) dilindungi dengan UU Fidusia. Karena itu bisa menjadi pidana, walaupun basisnya perdata,” pungkasnya. (Qyu)
Editor Restu







