Arahan Kapolda Kalsel Terkait Aksi Debt Collector di Tapin

“Kalau ada yang sengaja tidak bayar kredit segera laporkan saja, karena dia (perusahaan pembiayaan) dilindungi dengan UU Fidusia. Karena itu bisa menjadi pidana, walaupun basisnya perdata,” pungkasnya. (Qyu)

Editor Restu