Warga Klaim Tanah TNI AD di Km 20-21 Liang Anggang, Korem 101/Ant Buka Suara
"Sehingga sekitar tahun 2012 pak Ediyanto dan H. Nordi Samadi (alm) membuat keterangan sporadik di Kelurahan Landasan Ulin Barat. Pada saat itu lurahnya adalah Bapak Zaini (saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Banjarbaru),” ujar dia.
Sebelumnya, sebut Kapenrem, pernah ada pertemuan antara Pasilog Korem 101/Ant, Pakumrem 101/Ant dan Ediyanto.
Saat itu, Ediyanto mengatakan bahwa kalau mau dibagi dua antara TNI dan Ediyanto. "Sedangkan tanah tersebut adalah milik negara dan tidak boleh berkurang 1 meter pun,” tegas Kapenrem.
Mayor Maserani mengatakan, tindak lanjut TNI ke depan, sesuai prosedur akan melaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Pangdam Vl/Mlw.
"Meminta petunjuk Pangdam lebih lanjut dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka akan menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum,” tutup Kapenrem. (edj)
Editor: Erna Djedi