Warga Klaim Tanah TNI AD di Km 20-21 Liang Anggang, Korem 101/Ant Buka Suara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tanah TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Liang Anggang, Kota Banjarbaru, diklaim oleh seorang warga.

    Hal ini terungkap setelah beredarnya sebuah video berisi pengakuan seorang warga adalah pemilik lahan tersebut.

    Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Rudi Puruwito SE MM melalui Kapenrem 101/Antasari, Mayor Inf Maserani SAg, pun langsung buka suara terkait pernyataan seorang warga bernama Ediyanto itu.

    Warga itu mengklaim tanah yang berada di Km 20 sampai dengan Km 21 Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

    Mayor Maserani mengatakan bahwa tanah itu benar milik TNI AD dan sudah terdaftar di Simak BMN (Barang Milik Negara), Dengan Nomor Register 31006.016, Kode Barang 201.0104.001 dan NUP 78.

    Baca juga: Modus Penjualan Miras di Ruko Panglima Batur Banjarbaru, Buka Pintu Sedikit untuk Layani Pembeli

    “Kemudian asal perolehan tanah tersebut sebagai berikut, penyerahan dari Pemerintah Daerah Kalsel seluas 1.363.453 M² atau 136 ha, kemudian pembelian atau melalui ganti rugi dari Masyarakat seluas 183. 600 M² atau 18 ha. Jadi total 154 hektare,” jelasnya.

    Ditegaskan Kapenrem, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1951.

    Kapenrem menjelaskan, pada tahun 1956 tersebut, dipergunakan sebagai tempat penampungan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah untuk dilakukan pembinaan.

    Pada tahun 1961 sampai 1975, lanjut dia, digunakan untuk Asrama Arsu (Artileri Serangan Udara).

    Kemudian, jelas Kapenrem, pada tahun 1975 Asrama Arsu dilikuidasi dan digunakan untuk Kompi A Yonif 623 sampai dengan sekarang.

    Baca Juga :   Saidi Mansyur - Habib Idrus Ingin Ciptakan Iklim yang Kondusif Meski Banyak Perbedaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI