WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Penerapan regulasi anyar ini langsung menyita perhatian publik karena memuat sejumlah pasal kontroversial, mulai dari pidana hubungan badan di luar nikah hingga ketentuan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP yang disahkan pada 2022 tersebut dirancang sebagai sistem hukum nasional yang selaras dengan nilai budaya, moral, dan norma hukum Indonesia. Meski demikian, pemerintah menyadari adanya potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu.
“Risiko penyalahgunaan tentu ada, namun pengawasan publik menjadi kunci penting sebagai penyeimbang dalam penerapannya,” ujar Supratman.
Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.
Ketentuan ini disebut pemerintah sebagai upaya menjaga nilai moral masyarakat, namun tetap membatasi ruang penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.
Pasal Presiden hingga Ideologi






