Setelah itu korban memberitahu kepada istrinya bahwa motor miliknya hilang tidak ada lagi di parkiran teras rumah, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandastana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Mandastana dan Polres Batola berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut.
Kedua pelaku yang merupakan Warga Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini di amankan di rumahnya masing – masing.
Pelaku yang berinisial RS (19) di amankan di rumahnya di Jalan Kuin Selatan Gang Indra Jaya No.31 Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Sedangkan pelaku AS (16) di amankan Jalan Kuin Selatan Gg. Abdul Somad RT.10 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari tangan kedua pelaku polisi juga turut juga mengamankan 1 unit sepeda motor SUZUKI FU 150 Warna Ungu dan 1 unit sepeda motor yamaha FIZR warna Merah Putih.
“Tersangka sudah dilakukan Penangkapan dan Penahanan di Polsek Banjarmasin Utara,” ujar Malik.(ufx)
Editor Restu