WARTABANJAR.COM, MAMUJU – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar lewat Subdit II Harda berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan dokumen kendaraan mobil mewah berupa pemalsuan faktur.
Sebanyak 12 unit kendaraan mewah dari berbagai jenis yang berasal dari Jakarta, dikendalikan seorang wanita berinisial AM yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes. Pol. I Nyoman Artana, S.H., menjelaskan terbongkar kasus ini berawal salah seorang korban yang mengaku ingin mengurus balik nama kendaraan di Samsat di Kabupaten Majene.
“Saat di Samsat Majene, korban terkendala dengan daftar faktur yang dimilikinya yang diketahui palsu dan kendaraan tersebut tidak memiliki hologram,” jelas Kombes Pol I Nyoman Artana dalam rilisnya pada Senin (27/2/2023).
Kendaraan yang dijual oleh pelaku berinisial AM berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan.







