“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, guru warga Trenggalek itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun.
Petugas gabungan tengah melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog.(aqu/rls)
Editor Restu