Diduga Bandar, Warga Pelambuan Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 2,36 Gram Sabu

Baca juga: Model Cantik Hong Kong Tewas Dimutilasi, Sebagian Tubuh Korban Sudah Dimasak Para Pelaku

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar pelaku,” beber Mars Suryo.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)

Editor: Erna Djedi