WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan sidang etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat apresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan putusan tersebut mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut dia, kepolisian telah menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang mengungkap perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo Cs.
“Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada Eliezer kembali berkarier di kepolisian, sesuai permintaan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, usia muda Bharada E layak diberi kesempatan melanjutkan karier di instusi kepolisian.
Sementara, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hasil kode etik memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) dilansir Tribrata News.
Baca juga: Banjir Banjarbaru Tersebar di Tiga Kecamatan, Lebih 1.500 Warga Terdampak
Di sisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Bharada Ricard Eliezer.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.